Sakramen Perkawinan

Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. (Matius 19:5).

Sakramen Perkawinan (Sakramen Pernikahan) adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya (pasangan, pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja dan menganugerahkan rahmat demi misi luhur tersebut. Sakramen perkawinan dipandang sebagai suatu tanda cinta kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif yang dimateraikan oleh Allah.

Gereja Katolik mengenal Sakramen Perkawinan sebagai salah satu dari ketujuh Sakramen. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan adalah suatu hal yang luhur. Dengan adanya sakramen pernikahan secara lahiriah ada tanda yang menyatakan bahwa Allah hadir dalam kehidupan perkawinan dan Allah menjadi saksi cinta kasih sang suami dan istri (bdk Mal 2:14).

Perkawinan dijadikan sakramen karena kitab suci sendiri mengisyaratkan seperti menjunjung tinggi perkawinan. Bahkan Paulus menegaskan supaya suami-istri saling mencintai seperti Kristus mencintai umatNya (jemaat atau Gereja-Nya – lihat Ef 5:21-33).

Pernikahan sah sakramental antara seorang pria yang sudah dibaptis Katolik dan seorang wanita yang sudah dibaptis Katolik. Tidak dapat diceraikan, dan bersifat monogami.

Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. (Mat 19:6).

Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam kehidupan perkawinan mereka serta untuk menghasilkan dan mengasuh anak-anak mereka dengan penuh tanggung jawab.

Demi sahnya suatu pernikahan, seorang pria dan seorang wanita harus :

  • Terbebas dari halangan nikah.
  • Ada konsensus atau kesepakatan kedua belah pihak. Masing-masing calon mengutarakan niat dan persetujuan-bebas (persetujuan tanpa paksaan) untuk saling memberi diri seutuhnya, tanpa memperkecualikan apa pun dari hak-milik esensial dan maksud-maksud perkawinan.
  • Dirayakan dalam “forma canonika” (Kan. 1108-1123) atau tata peneguhan. Suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.

Persyaratan Penerimaan Sakramen Perkawinan :

  • Mendaftarkan diri / mengajukan diri untuk penerimaan Sakramen Pernikahan ke Gereja (Paroki).
  • Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) yang diselenggarakan oleh Gereja Paroki

Sakramen Katolik idealnya hanya diterimakan kepada pasangan yang dalam persekutuan dengan Gereja Katolik (pria Katolik dan Wanita Katolik) yang telah dibaptis Katolik.

Dispensasi Pernikahan.
Meski tidak dianjurkan, Gereja Katolik memberikan dispensasi bagi pasangan pria dan wanita yang salah satunya tidak tergabung dalam Gereja Katolik tetapi ingin menikah secara Katolik.

Jika salah satu dari keduanya adalah seorang Kristen non-Katolik, maka pernikahan mereka hanya dinyatakan sah jika telah memperoleh izin dari pihak berwenang (Uskup) terkait dalam Gereja Katolik. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang non-Kristen (dalam arti belum dibaptis), maka diperlukan izin dari pihak berwenang (biasanya bisa Uskup) terkait demi sahnya pernikahan.

Salah satu pihak (yang Katolik) wajib menjaga iman Katolik dan dengan sekuat tenaga wajib menjamin anak mereka tetap Katolik.

Mungkin Anda Menyukai